diberhentikan dengan tidak hormat karena
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda-Duda Pegawai tercatat ketentuan khusus jika seorang pegawai negeri termasuk yang berasal dari institusi Polri diberhentikan dengan tidak hormat. TRIBUNPONTIANAKCOID SAMBAS - Seorang Anggota Polres Sambas diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yakni tentang tindak pidana narkoba. Mobil Pengangkut Bbm Tabrak Tiga Rumah Warga In 2022 Mobil Karena hal itu Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. . Tindak pidana yang dilakukan tidak terencana. Keputusan ini diambil karena Ferdy Sambo diketahui melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memili